Pungutan Pajak pada Perbaikan Printer
Question:
Pengerjaan Perbaikan Printer total Rp4.833.000 dengan rincian:
1. Motherboard tidak diganti karena tidak rusak
2. Ganti Head = Rp3.500.000
3. Ganti 1 set tinta:
a. Warna 664: 3 x Rp86.000 = Rp258.000
b. Hitam 774: 1 x Rp200.000 = Rp200.000
4. Ganti Maintenance Box = Rp375.000
5. Jasa bongkar pasang dan service = Rp500.000
Bagaimana perlakuan pajak atas kasus di atas?
Answer:
- PPh 22 atas penggantian Head karena sudah melebihi Rp2.000.000
- PPh 23 atas jasa bongkar pasang dan service
- PPN atas seluruh transaksi kecuali jasa bongkar pasang dan service
Question:
Kalau penjualnya sudah menerbitkan faktur pajak berarti nanti kita tidak perlu potong lagi ya pajaknya waktu buat SPM?
Answer:
Pastikan pajak apa saja yang telah diterbitkan fakturnya. Jika misalnya hanya faktur pungutan PPN saja, maka PPh 22 dan PPh 23 tetap dipotong ketika membuat SPM.