Pungutan Pajak pada Perbaikan Printer

Question:

Pengerjaan Perbaikan Printer total Rp4.833.000 dengan rincian:

1. Motherboard tidak diganti karena tidak rusak

2. Ganti Head = Rp3.500.000

3. Ganti 1 set tinta:

   a. Warna 664: 3 x Rp86.000 = Rp258.000

   b. Hitam 774: 1 x Rp200.000 = Rp200.000

4. Ganti Maintenance Box = Rp375.000

5. Jasa bongkar pasang dan service = Rp500.000

Bagaimana perlakuan pajak atas kasus di atas?

 

Answer:

- PPh 22 atas penggantian Head karena sudah melebihi Rp2.000.000

- PPh 23 atas jasa bongkar pasang dan service

- PPN atas seluruh transaksi kecuali jasa bongkar pasang dan service

 

Question:

Kalau penjualnya sudah menerbitkan faktur pajak berarti nanti kita tidak perlu potong lagi ya pajaknya waktu buat SPM?

Answer:

Pastikan pajak apa saja yang telah diterbitkan fakturnya. Jika misalnya hanya faktur pungutan PPN saja, maka PPh 22 dan PPh 23 tetap dipotong ketika membuat SPM.