Apakah 2023 Masih Melakukan Penyusunan DUPAK?

Halo Sobat SDM!

Sebagaimana Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, sejak 1 Januari 2023 penilaian angka kredit (AK) untuk pejabat fungsional tidak lagi menggunakan DUPAK, melainkan terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun, juknis lebih rincinya masih menunggu peraturan dari BKN dan instansi pembina masing-masing fungsional.

Terima Kasih!