Apakah Cuti Umrah Dapat Menggunakan Cuti Alasan Penting?

Halo Sobat SDM!

Cuti untuk umrah tidak dapat menggunakan cuti alasan penting (CAP). Cuti umrah hanya dapat menggunakan cuti tahunan dan cuti besar.

Cuti alasan penting hanya dapat dilakukan dengan alasan :

  • Pernikahan Pertama
  • Anak, istri, saudara kandung, orang tua, dan/atau mertua sakit keras (dirawat di RS)
  • Anak, istri, saudara kandung, orang tua, dan/atau mertua meninggal dunia
  • Istri melahirkan (selama dirawat di RS)
  • Bencana alam
  • Kondisi rawan/berbahaya di daerah tempat kerja.

Terima kasih!