Bagaimana cara menghitung angka kredit bagi pejabat fungsional yang telah selesai melaksanakan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya?

Halo Sobat SDM!

Angka Kredit ditetapkan dari penetapan angka kredit terakhirnya, dan dapat ditambah dari konversi predikat kinerja hasil tugas di bidang jabatan fungsional selama diberhentikan yang dihitung secara proporsional.

Terima kasih.