Bolehkan PNS Mengambil Cuti Setengah Hari ?

Halo sobat SDM!

Tentu saja, PNS berhak mengajukan cuti setengah hari yang dapat diambil untuk setengah hari kerja, baik pagi maupun siang hari dengan tetap mengikuti ketentuan presensi kantor dan koordinasi dengan atasan.

Terima kasih.