Bagaimana Cara Menghitung AK untuk Periode 2023 dan Seterusnya?

Halo Sobat SDM!

Sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, secara singkat, cara menghitung AK kredit ialah dengan melihat predikat kinerja hasil dari penilaian kinerja tahunan. Perhatikan tabel di bawah ini.

No Jenjang Predikat Kinerja Tahunan
Cukup Baik Sangat Baik
1 Ahli Utama 37.5 50 75
2 Ahli Madya 28.128 37.5 56.25
3 Ahli Muda/ Penyelia 18.75 25 37.5
4 Ahli Pertama/ Mahir 9.375 12.5 18.75
5 Terampil 3.75 5 7.5

AK kredit di atas dapat langsung ditambahkan dengan AK kredit yang terakhir Anda miliki tanpa perlu menunggu PAK keluar. Apabila AK kredit anda telah mencukupi untuk kenaikan pangkat, maka silahkan mengusulkan kenaikan pangkat ke Tim SDM BPS Provinsi Aceh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Terima kasih.