Siapa Saja yang Termasuk Wajib Lapor LHKPN?

Halo Sobat SDM!

Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelengagra Negara (LHKPN)  dalam lingkup BPS Se-Provinsi Aceh adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat PBJ.

Terima kasih!