Laporan Keuangan Wilayah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi dasar bagi Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh merupakan salah satu entitas di bawah Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan Akuntansi dan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam hal tersebut, BPS Provinsi Aceh bertindak sebagai Wilayah selaku UAPPA-W (Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Wilayah), ialah unit yang mempunyai fungsi koordinator tingkat wilayah yang akan mengkompilasi laporan UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) di wilayah kerjanya. UAPPA-W ini dapat berupa Kantor Wilayah Instansi Vertikal, maupun Koordinator Tingkat Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan Satker dan Wilayah yang disusun berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berbeda dengan satker (UAKPA) yang menyusun laporan keuangannya sendiri dengan detail dan spesifik, UAPPA-W melakukan kompilasi atau penggabungan Laporan Keuangan satuan kerja dibawahnya secara general namun secara substansi Laporan Keuangan dari masing-masing Satuan Kerja merupakan tanggungjawab UAKPA.