Bagaimana penghitungan Angka Kredit Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan antar kelompok jabatan dengan kondisi memiliki golongan ruang tidak sesuai dengan jenjangnya?

Halo Sobat SDM!

Penghitungan Angka Kredit Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan antar kelompok jabatan dengan kondisi memiliki golongan ruang tidak sesuai dengan jenjangnya berdasarkan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, sebagai berikut: 

Jabatan Administrasi Golongan Ruang Jenjang Angka Kredit
Administrator III/d Ahli Madya 100
Pengawas III/b Ahli Muda 50
IV/a 200
IV/b 200
Pelaksana III/c Ahli Pertama 100
III/d 100
IV/a 100

Terima kasih.