Apakah Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional mengakibatkan angka kredit kembali menjadi 0 (nol)?
Halo Sobat SDM!
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri PAN dan RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional “Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.”
Dengan demikian dapat diartikan bahwa ketika yang bersangkutan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi (berada dalam jenjang yang berbeda) maka angka kredit sebelumnya tidak dapat diperhitungkan kembali.
Terima kasih.