Apa Konsekuensinya jika PNS Menggunakan Ijazah Palsu ?

Halo Sobat SDM!

Penggunaan ijazah palsu sangat dilarang oleh ketentuan hukum dalam segala aspek administrasi termasuk dalam urusan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaa sobat. Berdasarkan Perka BKN No. 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap PNS yang Mengunakan Ijazah Palsu, hukumannya dibagi berdasarkan beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Penggunaan ijazah palsu untuk melamar menjadi CPNS/PNS dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS;

  2. Penggunaan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

  3. Penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan karier dan jabatan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

  4. Penggunaan ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Perlu diingat yaa sobat SDM, selain hukuman administratif berupa hukuman disiplin, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu juga dapat dijerat dengan hukuman pidana. So, marilah kita menjadi PNS yang jujur dan berintegritas.

Terima kasih.