Bagaimana Tata Cara Pemanggilan Terhadap ASN yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin ?

Halo Sobat SDM!

Tata cara pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ialah sebagai berikut:

  1. ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa
  2. Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan
  3. Dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama
  4. Apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan

Terima kasih.