Bagaimana Tata Cara Pemanggilan Terhadap ASN yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin ?
Halo Sobat SDM!
Tata cara pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ialah sebagai berikut:
- ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa
- Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan
- Dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama
- Apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan
Terima kasih.