Apakah ASN Boleh Menjadi Anggota Partai Politik?
Halo Sobat SDM!
Terlibat dalam politik merupakan salah satu pelanggaran berat bagi seorang ASN, serta memiliki konsekuensi dapat diberhentikan tidak dengan hormat (Pasal 250 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS). ASN dilarang menjadi anggota partai politik serta terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas sebagai ASN, hal ini bertujuan agar ASN dapat fokus pada tugas dan kewajibannya serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Terima kasih.