Apakah Saya Bisa Mengundurkan Diri dari Jabatan Fungsional Saya?

Halo Sobat SDM!

Pengunduran diri pejabat fungsional atas permintaan sendiri dapat dilakukan dengan membuat permohonan kepada pejabat Eselon II (Kepala BPS Provinsi). Selanjutnya, pejabat fungsional yang bersangkutan akan diperiksa perihal alasan pengunduran dirinya. Apabila disetujui, maka fungsional tersebut akan dibebaskan dari jabatan fungsionalnya. Namun, pejabat fungsional tersebut tidak boleh diangkat kembali pada jabatan fungsional tersebut.

Selengkapnya dapat dibaca pada Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pasal 41.