Berapa Potongan Tunjangan Kinerja Apabila Terkena Hukuman Disiplin Berat?

Halo Sobat SDM!

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, pegawai yang diberikan hukuman disiplin berat akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
  2. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.

Terima Kasih!