Berapa Potongan Tunjangan Kinerja Apabila Terkena Hukuman Disiplin Sedang?

Halo Sobat SDM!

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, pegawai yang diberikan hukuman disiplin sedang akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
  3. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;

Terima Kasih!