Berapa Potongan Tunjangan Kinerja Apabila Terkena Hukuman Disiplin Ringan?

Halo Sobat SDM!

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, pegawai yang diberikan hukuman disiplin ringan akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
  2. sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
  3.  sebesar 20% (dua puluh persen) selama 3 (tiga) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;

Terima kasih!